Pages

Wednesday, September 12, 2018

4 Poin yang Harus Diterapkan dalam Kebijakan Penggunaan B20

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah mengimplementasikan penggunaan biodiesel 20 persen atau B20, menemui titik terang. Bahkan hal itu telah disetujui sejumlah pihak, mulai dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dan Agen Pemegang Merk (APM).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, semua pihak yang disebutkan di atas, telah melakukan pertemuan bersama Kementerian Perhubungan RI.

Kata Budi, karena adanya keraguan-raguan dalam penggunaan B20, maka dalam pertemuan tersebut ada empat poin kesepakatan yang disampaikan.

“Pertama, APM menjamin kendaran baru telah siap menggunakan bahan bakar B20. Maksudnya begini, untuk produksi tahun 2018 September ini, APM sudah akan menyesuaikan beberapa perlengkapan kendaraanya untuk menggunakan bahan bakarnya B20 terutama di filter (saringan),” ujar Budi saat ditemui di gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dalam poin pertama ini juga APM akan mendorong kepada pihak asosiasi dalam penggunaan B20 dengan catatan memperpendek jadwal servis berkala.

“Jadi penggantian oli dan saringan bahan bakar yang tadinya 10-20 ribu km maka APM nanti menurunkan, menjadi 5 ribu km-10 ribu km,” tuturnya.

Sebaliknya, Aptrindo dan Alfi mendukung penggunaan biodiesel B20, dengan catatan mendapatkan jaminan pemeliharaan dari APM terhadap penggunaan spare part dan berkesempatan melakukan diskusi internal.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2p1fKFO

No comments:

Post a Comment