Pages

Tuesday, September 25, 2018

Busyro Muqoddas Minta Parpol Tarik Caleg Eks Koruptor dari DCT

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang hukum Busyro Muqoddas meminta partai politik peserta pemilu yang tetap mendaftarkan caleg mantan napi korupsi agar menarik calegnya dari Pemilu 2019, walaupun Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan narapidana korupsi ikut pemilu.

"Kita dorong untuk menyatakan pakta integritas yang dulu sudah dikemukakan ke KPU itu bisa direalisasikan dengan pernyataan tegas bahwa parpol pusat menarik yang bermasalah," kata Busyro di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Mantan Komisioner KPK ini juga menilai parpol akan dipandang terhormat jika menarik caleg mantan napi korupsi.

"Secara normatif kita hormati putusan MA. Tetapi secara substansial fundamental, akan terhormat jika parpol menariknya," kata Busyro.

Diketahui, dalam putusan tersebut MA menilai PKPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin. Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Peraturan KPU yang melarang eks koruptor untuk maju sebagai caleg Pemilu 2019, mengundang kontroversi dan perlawanan dari para bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zsyG6y

No comments:

Post a Comment