Sebelum mengeluarkan fatwa mubah, MUI lebih dulu menyampaikan haramnya vaksin MR. Ini karena bahan vaksin terbukti mengandung bahan haram (babi).
Kemudian Komisi Fatwa MUI melakukan rapat pleno guna membahas dan menetapkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produksi SII untuk Imunisasi pada 20 Agustus 2018. Rapat tersebut menghasilkan fatwa mubah yang kemudian menjadi rujukan bagi masyarakat, khususnya muslim, untuk tidak ragu lagi mengikuti imunisasi MR dengan vaksin yang sudah disediakan pemerintah.
Pernyataan ini dibuat setelah MUI mengumpulkan data-data dan mendengarkan berbagai penjelasan dari para ahli serta bersidang di Kantor MUI Pusat, Jakarta. Komisi Fatwa menyebutkan penggunaan vaksin SII ini dibolehkan atau sifatnya mubah karena belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
"Tapi Fatwa Mubah MUI tanggal 20 Agustus tidak mengangkat (dongkrak ketercapaian imunisasi MR). Kalah sama fatwa haram. Ketika berganti jadi mubah tak bisa ngejar ketercapaian imunisasinya," tambah Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Vensya Sitohang.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CMK9Bs
No comments:
Post a Comment