Pages

Tuesday, September 25, 2018

Jika Ini Dilakukan Jalanan Pasti Aman

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) kerugian negara akibat kecelakaan di jalan raya pada 2016 hampir Rp227 miliar. Di samping itu, catatan angka kecelakaan lalu lintas per tahun juga relatif tinggi, mencapai 2-3 jiwa per jam.

Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), yang mengutip laporan itu mengatakan kalau kasus kecelakaan yang tinggi dan rendahnya disiplin berkendara ini memunculkan ide bahwa aturan tertib berlalu lintas harus diterapkan secara meluas.

Ia berharap hal tersebut masuk dalam prasyarat kepagawaian di lingkungan swasta. Di sisi lain, pemerintah diminta membuat kebijakan yang mendorong pihak swasta membuat aturan yang memaksa para pegawainya untuk menaati aturan berkendara.

Lebih jauh, penerapan ini tidak bisa hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi sebanyak mungkin pihak yang terlibat.

"Seluruh stakeholder pengguna jalan, khususnya pemerintah berpartisipasi memberikan kebijakan-kebijakan di bawahnya. Contoh, saya katakan saya berada di perusahaan informatika, departemen yang terkait dengan hal ini harus ikut bermain menentukan kepada para pengusaha di bawah mereka, harus punya peraturan peraturan safety riding dan driving," ujarnya.

Perusahaan-perusahaan itu, kata Jusri, harus membuat suatu aturan kepagawaian. Jika pegawainya tidak tertib berlalu lintas, maka dia akan terkena teguran, surat peringatan, sampai pemecatan.

"Jadi, sosialisasi bukan hanya di kepolisian, tapi seluruh pengguna jalan raya. Misal Kementerian ESDM. Departemen ESDM menekankan kepada perusahaan-perusahaan pelaku industri minyak, tambang, dan sejenisnya punya aturan-aturan keselamatan kerja. Aturan keselamatan kerja antara mengemudi dengan benar, sehingga perusaan ini line dengan pemerintah, jadi perusahaan ini akan takut."

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MZBCv2

No comments:

Post a Comment