Pages

Tuesday, September 25, 2018

KPU, KPI, dan Bawaslu Bentuk Gugus Tugas untuk Pantau Kampanye Pemilu 2019

Terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU Pemilu) selain P3SPS. Tidak ada yang dikurangi atau ditambah.

Jika ditemukan ada yang pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas. Penyelenggara Pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yakni kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran.

Sementara mengenai aturan kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiaran, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ada dua cara yakni dengan difasilitasi KPI dan peserta Pemilu.

Tetapi masa tenggang waktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran, dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang. Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April. Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.

Terkait keberadaan Gugus Tugas, Abhan menyatakan, dibentuk untuk menciptakan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta pemilu, serta untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil.

"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," terang dia.

Abhan mengatakan, penegakan hukum terhadap peserta Pemilu, dilakukan oleh Bawaslu dan KPU.

"Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional, dilakukan oleh Dewan Pers," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Jokowi-KH Ma'ruf Amin berserta Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membacakan deklarasikan kampanye damai Pilpres 2019.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zsXjjE

No comments:

Post a Comment