Demikian juga untuk impor komoditas lain seperti gula dan garam. Keputusan untuk melakukan impornya juga telah ditetapkan terlebih dahulu melalui rakor di tingkat Menteri Koordinator (Menko)
"Garam untuk industri dalam rakor yang dipimpin Menko, dihadiri Menteri Perindustrian, KKP, Deputi Menko Maritim dan saya. Ditetapkan berdasarkan kebutuhan industrinya, jumlahnya dan PT (perusahaannya). Itu pun Menperin memberikan rekomendasi atas permohonan izin impor garam dari keputusan rakor. Saya mengeluarkan izin impor. Izin impor tidak dikeluarkan tanpa (keputusan) rakor dan rekomendasi. Gula sama juga," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Enggartiasto menegaskan salah besar jika ada pihak yang menyatakan impor pangan yang dilakukan selama ini atas kehendaknya. Sebab impor tersebut dilakukan berdasarkan keputusan bersama dan sesuai dengan kebutuhan.
"Tidak ada satu pun impor komoditi seperti beras, gula dilakukan sepenuhnya menjadi kebijakan Menteri Perdagangan. Itu melalui satu proses. Jadi terlalu naif kalau ini hanya Menteri Perdagangan. Ketiga-tiganya (izin impor beras) itu adalah rakor, melalui proses pembahasan," tandas dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NAmMzh
No comments:
Post a Comment