Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan melakukan perubahan tarif PPh Pasal 22 tentang Impor Atas Sejumlah Item Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018. Perubahan ini akan mulai berlaku pada Kamis (13/9/2018 )pukul 00.01 WIB. Hal ini telah diumumkan oleh Sri dalam konferensi pers pada Rabu (5/9/2018).
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8). Dengan begitu, akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.
“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ujarnya.
Sementara itu, pemberlakuan tarif PPh impor yang baru terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan dimulai pada pada Kamis (13/9/2018) pukul 00.01 WIB. Hal ini juga berlaku untuk Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan tapi belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga Rabu (12/9/2018) pukul 00.00 dikarenakan beberapa hal. Beberapa hal itu antara lain belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran tapi masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran tapi belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.
Ambang mengatakan bahwa terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respon “Reject tarif PPh tidak sesuai”. Selanjutnya, pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai. Sistem Bea Cukai kemudian akan menerbitkan billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh baru.
Sementara itu, untuk billing yang telah dilakukan pembayaran tapi belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem Bea Cukai akan memberi respons “Reject tarif PPh tidak sesuai”. Kemudian, pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai dengan menggunakan nomor aju yang sama.
Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8 Billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPh Pasal 22 Impor merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri,” ucap Ambang.
Ia menyatakan bahwa Bea Cukai telah menyiapkan sistem, sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh pasal 22 impor yang baru.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan para pengguna jasa dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui surat elektronik info@customs.go.id, Facebook @BravoBeaCukai, dan Twitter @BravoBeaCukai,” kata Ambang.
(*)
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Mifb3P
No comments:
Post a Comment