Pages

Thursday, October 18, 2018

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Tapteng Ditangkap Polda Sumut

Liputan6.com, Medan - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang cuma sebentar menghirup udara bebas. Lepas dari Lapas Sukamiskin usai masa pidananya dalam kasus suap Mantan Hakim MK Akil Mochtar usai, ia langsung ditangkap Polda Sumatera Utara, Selasa (16 Oktober 2018).

Bonaran kembali berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan terhadap Bonaran.

"Yang bersangkutan diamankan atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga, warga Sibolga, dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. Dalam laporan itu, Bonaran terlibat penipuan dan pencucian uang," kata MP Nainggolan, Kamis (18/10/2018).

Dijelaskan MP Nainggolan, kasus baru yang menjerat Bonaran berawal pada 2014. Saat itu Bonaran menjabat sebagai Bupati Tapteng, dan menyuruh korban beserta suaminya untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ketentuannnya, lulusan S1 membayar Rp 165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp 135 juta. Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp 1.240.000.000 dalam empat tahap.

Namun, setelah uang tersebut dikirim, sebanyak delapan orang itu tidak diterima PNS.

"Tanggal 29 Januari 2014, uang Rp 570 juta diserahkan pelapor bersama suaminya. Uang tersebut diserahkan langsung kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga, dan tidak dibuatkan kwitansi tanda terima, tetapi disaksikan Joko selaku ajudan pelaku," jelasnya.

Kemudian pada tanggal 30 Januari 2014, uang sebesar Rp 120 juta dikirim korban melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, ke nomor rekening: 107-00-692-74-55, atas nama Farida Hutagalung.

Selanjutnya tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 500 juta dikirim korban dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya, Medan Petisah, ke rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.

"Terakhir tanggal 17 Agustus 2014, diserahkan sebesar Rp 50 juta tanpa kwitansi," ungkapnya.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Korban melapor ke Polda Sumut setelah mendapat tuntutan dari delapan CPNS tersebut.

"Karena pelapor Evi juga merasa tertipu, kemudian melaporkan kasus ini ke kita," sebut MP Nainggolan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EtuZC1

No comments:

Post a Comment