BNPB akan menghentikan status tanggap darurat Palu-Donggala, Sulawesi Tengah pada 11 Oktober 2018. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data Informasi Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
"Evakuasi korban akan selesai pada 11 Oktober. Kalau tidak ditemukan akan dinyatakan sebagai korban hilang," ujar Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Minggu (7/10/2018).
Meski status tanggap darurat akan dihentikan, pencarian terhadap korban di Palu dan Donggala akan tetap dilakukan, hanya saja dengan personel yang minimal. Termasuk juga alat-alat berat akan dikurangi.
"Pencarian tetap dilakukan dengan terbatas. Tidak seperti sekarang dengan personel banyak," kata dia.
Sutopo membeberkan alasan pihaknya membatasi personel dan alat berat untuk pencarian korban pada 11 Oktober 2018. Menurut Sutopo, pada 11 Oktober nanti tepat 14 hari pascagempa dan tsunami Palu-Donggala.
"Karena proses evakuasi 14 hari korban sudah meninggal. Kalau ditemukan korban sudah tidak utuh, maka dinyatakan hilang," terang dia.
No comments:
Post a Comment