Liputan6.com, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mengingatkan warga setempat manfaatkan Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) agar memeriksa nama masing-masing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ketua KPU Lampung Timur Andri Oktavia menjelaskan, pihaknya telah mendirikan Posko GMHP di 24 kecamatan dan 264 desa di daerah ini. Posko GMHP, kata dia, membuka layanan sejak 1 Oktober sampai dengan 28 Oktober 2018.
"Posko ini untuk memastikan warga yang punya KTP elektronik atau sudah memenuhi syarat terdaftar di DPT, " ujar Andri, seperti dilansir Antara, Kamis (18/10/2018).
Ia mengatakan, warga yang ingin memanfaatkan posko ini cukup datang dan menunjukkan KTP elektronik atau e-KTP ke petugas.
Oleh petugas, kata Andri, akan dicek apakah namanya sudah masuk dalam DPT dan jika belum akan dimasukkan dalam DPT perbaikan.
"Tunjukkan saja KTP elektroniknya dan mengisi form pengisian, nanti namanya dimasukkan oleh petugas KPU," kata Andri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment