:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2052101/original/076857600_1522754375-apk_muara_enim__4_.jpg)
Liputan6.com, Jayapura - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jayapura untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan mengakui, ada sejumlah calon legislatif yang memajang alat peraga kampanye dan bahan kampanye di tempat umum serta tidak sesuai dengan aturan.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai," ujar Rinto, seperti dilansir Antara, Jumat (16/11/2018).
Selain itu, menurut dia, Bawaslu Kota Jayapura juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik terkait hal tersebut.
"Kami juga sudah menyurati partai politik untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, namun belum ada tindakan," ucap Rinto.
Dia menegaskan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye hanya bisa dipajang atau pasang di tempat khusus, bukan di fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran dan bukan yang dikategorikan di jalan protokol.
"Termasuk di angkutan umum tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasang. Untuk Kota Jayapura, dari SPN Dok VIII hingga Taman Imbi lewat kearah Argapura hingga Entrop sampai Skyline, Kotaraja dan Abepura, itu jalan protokol," papar Rinto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2qQIvpO
No comments:
Post a Comment