Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DPSKP) mengkaji ulang perizinan hotel di wilayah pesisir.
Menurut dia, banyaknya hotel di pinggir pantai dapat membahayakan tamu dan pegawai hotel jika bencana seperti tsunami datang.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah DKI Jakarta Krishandi mengaku mendukung rencana Menteri Susi tersebut. Kajian itu akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat.
"Karena biar bagaimana kan sudah dibilang bahwa negara kita itu termasuk negara yang rawan bencana. Jadi terkait kajian pemerintah Ibu susi hotel di tepi pantai itu, jujur aja ada baiknya ya kajian itu," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (26/12/2018).
Krishandi menjelaskan, pemerintah kedepannya perlu memperketat lagi terkait aturan mitigasi bencana bagi masyarakat.
"Kita ini enggak kalah hebohnya dalam tanda kutip bencana dibanding Jepang. Cuman Jepang sudah sedemikian responsif dalam memitigasi bencana. Kalau kita itu tiba-tiba sudah ratusan saja bertambah korban, kemudian esoknya ratusan lagi," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Krishandi, infrastruktur penanganan mitigasi bencana pun perlu diperbaiki. Indonesia dinilai masih perlu berbenah diri secara total terkait penanganan bencana.
"Kan sudah jelas garis padat pantai 50 m atau 100 m itu tidak ditaati. Jadi ini bisa salah juga kita dong?. Dari pemerintah sudah diingatkan kok. Begitu juga melihat rewarning sistem serta peralatan yang masih belum berfungsi, jadi kita harus berbenah diri," paparnya.
Ia pun berharap pemerintah kedepannya dapat mengatur secara jelas terkait mitigasi bencana itu.
"Tentu dari pemerintah (aturan mitigasi) harus ketat. Kalau pemerintah ketat, pasti pengusaha juga enggak bisa ngapa-ngapain kok. Kita pasti ikutin aturan. Kalau itu diterapkan siapa yang berani larang?," tandas dia.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2V9ROir
No comments:
Post a Comment