Liputan6.com, Jakarta Staf ahli mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengaku pernah diperintahkan membawa uang Rp 7,63 miliar ke Temanggung. Uang itu diperuntukan buat biaya saksi saat Pilkada di Kabupaten Temanggung.
Tahta mengatakan uang tersebut berasal dari sejumlah pengusaha, satu di antaranya Samin Tan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
"Saya ambil dari Samin Tan dan digunakan oleh M Al Khadziq (suami Eni Maulani Saragih) untuk dipergunakan membayar saksi di setiap TPS di Kabupaten Temanggung, dan untuk biaya operasional," ujar Tahta saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
Tahta mengatakan uang Rp 7,63 milar dibawa menggunakan tas. Tas yang berisikan uang dari Samin Tan, imbuh Tahta, ditaruh di kamar Khadziq.
Dia menjelaskan, sebelum dibawa ke Temanggung uang-uang tersebut ditukarkan terlebih dahulu dalam berbagai pecahan mulai dari Rp 20 ribu, hingga Rp 50 ribu.
Namun disinggung mengenai honor saksi TPS yang diterima dari uang tersebut, Tahta mengaku tak tahu menahu.
"Saya enggak tahu ketahui cara pasti berapa jumlah uang yang diterima oleh setiap saksi dan relawan di Temanggung karena saksi hanya ditugasi oleh Bu Eni Maulani Saragih untuk mengantar uang ke Temanggung dengan jumlah uang Rp 7,63 miliar," tukasnya.
Diketahui Eni didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan graritifikasi tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai Bupati Temanggung.
Pada bulan Mei 2018, Prihadi Santoso sebagai Direktur PT Smelting mengetahui Eni berada di Komisi VII DPR. Kepada Eni, Prihadi meminta bantuan agar memfasilitasi PT Smelting ke Kementerian Lingkungan Hidup dan meminta agar perusahaannya mendapat kuota impor limbah bahan berbahaya beracun untuk diubah menjadi copper slag.
Politisi Golkar itu menyanggupi permintaan bantuan Prihadi dengan kompensasi pemberian uang. Prihadi setuju permintaan Eni. Dia kemudian mempertemukan Prihadi dengan Rosa Vivien Ratnawati selaku Dirjen Pengelolaan Sampah.
Usai memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Eni meminta Prihadi merealisasikan komitmennya. Lewat orang kepercayaannya, Indra Purmandani, Eni menerima uang secara bertahap Rp 250 juta dengan rincian Rp 100 juta, Rp 100 juta, dan Rp 50 juta.
Eni kembali menerima gratifikasi dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta. Sama dengan Prihadi, Herwin meminta agar Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari upayanya sebagai jembatan Herwin dengan Kementerian LHK, dia menerima SGD 40 ribu dan Rp 100 juta secara bertahap.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2rUFe9B
No comments:
Post a Comment