Pages

Friday, January 11, 2019

2 Temuan Polisi soal Artis VA dalam Kasus Prostitusi

Dari hasil penyelidikan polisi terhadap dua mucikari, terungkap pula sejumlah artis yang diduga terjerat prostitusi online. Mereka adalah AC, TP, BS, ML, dan RF.

Sementara itu, polisi hanya mengenakan wajin lapor terhadap artis VA. Tapi bisakah status hukum pesinetron cantik ini meningkat menjadi tersangka?

"Jika ada temuan baru soal keduanya, (VA dan AS) yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

Sebelumnya, dua tersangka muncikari TN dan ES yang terlibat kasus prostitusi online artis VA dan foto model AS mengaku bukan dirinya yang mengajak untuk masuk ke prostitusi. Tapi VA sendiri yang menawarkan diri kepada mereka.

"Dia sendiri yang menawarkan diri, bukan saya yang menawarkan pada dia," kata ES yang diamini TN di Mapolda Jatim, Kamis, 10 Januari kemarin.

Kini akibat perbuatannya, TN dan ES akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mentransmisikan di dunia maya mengenai pornografi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2QFOCHQ

No comments:

Post a Comment