Pages

Monday, April 22, 2019

Aturan Baru Harga Rumah Subsidi Diharapkan Keluar Bulan Ini

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya agar aturan yang menaungi kenaikan harga rumah subsidi bisa keluar pada April 2019 ini.

Beberapa istansi pemerintahan yang terlibat dalam perumusan kebijakan ini antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Heri Djulipoerwanto, mengatakan, keputusan harga baru rumah subsidi ini masih menunggu ditekennya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Harmonisasi sudah lewat. kalau Kemenkumham harmonisasi proses itu sudah selesai. Tinggal sekarang ya proses penandatanganan (PMK) itu aja," ungkap dia di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Secara formulasi, ia menyampaikan, itu tidak akan jauh berbeda dengan rumusan awal. "Kurang lebih sama dengan yang kemarin. Kan sudah pernah disampaikan," sambungnya.

Sebagai informasi, usulan kenaikan harga rumah subsidi ini berkisar antara 3-7,75 persen yang dibagi ke dalam sembilan wilayah. Adapun kenaikan harga rumah tertinggi bakal menimpa penjualan rumah di Kalimantan, yakni sekitar Rp 153 juta.

Eko Heri melanjutkan, ide kenaikan harga ini sebenarnya belum diterima sepenuhnya oleh semua pihak, terutama pengembang. Namun, pemerintah juga mau agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki hunian yang laik.

"Tidak 100 persen ya (usulan kenaikan harga rumah subsidi diterima). Kita mencari jalan tengah yang terbaik lah. Kalau mengikuti pengembang semuanya kan kasian juga masyarakat berpenghasilan rendah, tidak bisa affordable," tuturnya.

Dia pun berharap, agar hasil final peraturan baru tersebut bisa segera diterbitkan pada April 2019. "Kita semua berdoa, moga-moga bulan ini. Kita berharap memang april keluar ya," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Pojxt6

No comments:

Post a Comment