Pages

Friday, May 17, 2019

Bawaslu Sebut KPU Salah Soal Pelaporan Lembaga Survei, Ini Komentar SMRC

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Salah satunya karena KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

Peneliti Saiful Research and Consulting (SMRC), Sirajuddin Abbas mengatakan, pihaknya tak tahu menahu soal hal tersebut.

"Itu kan urusan KPU. Soal KPU tidak berkirim surat ke lembaga survei dan khususnya yang melakukan quick count," ucap Sirajuddin kepada Liputan6.com, Jumat (17/5/2019).

Dia menegaskan, hal ini tidak berkaitan sama sekali dengan lembaga survei. Termasuk proses dalam melakukan quick count.

"Ini tidak terkait lembaga surveinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Putusan Bawaslu terkait laporan pelanggaran administrasi quick count atau hitung cepat. KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara pelaporan lembaga yang melalukan penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Ketua Majelis, Abhan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VuJB7i

No comments:

Post a Comment