Pages

Friday, May 17, 2019

Bila Tak ada Sengketa, KPU Umumkan Pemenang Pilpres 28 Mei

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat pada 22 Mei mendatang. Dan pada tanggal itu, KPU juga akan menetapkan hasil rekapitulasi nasional.

"22 kita tetapkan hasil rapatnya (rekapitulasi)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jumat (17/5/2019).

Dari hasil penetapan hasil itu, maka akan terlihat jumlah perolehan suara atau pemenang. Selanjutnya, KPU memberi waktu tiga hari yakni 23 hingga 25 Mei untuk pihak yang keberatan dengan penetapan hasil rekapituasi untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian kesempatan (ajukan sengketa) 22,23,25 (Mei) ditunggu tiga hari," kata dia. 

Apabila dalam tiga hari itu tidak ada sengketa, maka selambat-lambatnya dalam tiga hari selanjutnya, yaitu pada 28 Mei, KPU harus segera mengumumkan penetapan pemenang Pilpres dan Pileg. Namun, dengan syarat, tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK.

"Kalau tanggal 25 tidak ada (sengketa) maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian, yaitu  tanggal 26,27,28, paling lama 28, itu sudah bisa menetapkan calon terpilih," jelas dia.

Namun, apabila ada sengketa pemilu di MK, maka penetapan calon terpilih akan menunggu sengketa selesai.

"Menunggu tidak ada sengketa lagi," Arief menandaskan.

 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2w0dkuO

No comments:

Post a Comment