Pages

Friday, May 3, 2019

Jual Sukuk Tabungan ST 004, Kemenkeu Incar Rp 2 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Tabungan ST-004.

Sukuk tabungan ini bisa mulai dipesan mulai 3 Mei 2019 pukul 09.00 WIB hingga 21 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ST004 sebagai sarana dalam berinvestasi.

Dia bahkan mengatakan, tunjangan hari raya (THR) yang diterima jelang bulan suci Ramadan dapat menjadi salah satu sumber modal untuk investasi.

"Kita punya masa penawaran sampai 21 Mei kurang lebih 2,5 minggu. Nanti dapat THR, jangan dihabiskan THR-nya karena ini investasi yang sangat menarik," kata dia, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Dia mengatakan, Sukuk Tabungan ST004 ini menarik. Salah satunya yakni imbal hasil 7,95 persen yang menurut dia bersifat floating. "Kenapa menarik tadi imbal hasilnya 7,95 persen dan sifatnya floating kita pakai acuan BI -7 days repo rate. Sekarang 6 persen," ujar dia.

"Seandainya BI rate naik, ini ikut naik kita sesuaikan tiap 3 bulan. Bagusnya lagi kalau BI rate turun kita ada batasannya 7,95 persen tidak bisa lebih rendah dari 7,95 persen," imbuh Luky.

Selain itu, lewat sukuk masyarakat dapat terlibat dalam program-program pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah. "Kemudian punya pilihan investasi di pasar modal properti. Kalau sukuk partisipasi langsung rakyat untuk ikut bangun Indonesia karena dana ini langsung dipakai biayai APBN," tegasnya.

Dia pun menjamin, aspek syariah penerbitan Sukuk ini benar-benar terpenuhi. Lantaran Pemerintah telah mengantongi opini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Kita kerjasama dengan MUI. Tiap instrumen sukuk pemerintah dapat opini syariah dari MUI. Dengan itu insya Allah instrumen syariah. Harusnya menarik bapak ibu," tandasnya.

ST004 memiliki tenor 2 tahun, dan menawarkan tingkat imbalan/kupon minimal sebesar 7,95 persen per tahun. Minimum pemesanan adalah satu unit senilai Rp 1 juta dan maksimum 3 ribu unit senilai Rp 3 miliar.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DMU5cj

No comments:

Post a Comment