M Taufik merupakan caleg Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) 3 Dapil meliputi wilayah Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Pademangan.
Sebelumnya, KPU DKI tak meloloskan Taufik, karena ia pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Sesuai Peraturan KPU, mantan narapidana kasus korupsi tak bisa menjadi caleg.
Sementara, Bawaslu memutuskan Taufik lolos sebagai bacaleg. Karena itu, Taufik menyebut KPU DKI arogan apabila tidak melaksanakan putusan tersebut.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IYToRw
No comments:
Post a Comment