Pages

Wednesday, May 8, 2019

Pikap Esemka Terdaftar di Pemendagri, Harga NJKB Rp81 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mobil bernama Garuda 1 menyita perhatian karena telah terdaftar dalam Permendagri no. 14 tahun 2019, Esemka juga mendaftarkan kendaraan niaganya Bima.

Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa Esemka Bima tergolong dalam mobil barang berjenis pikap. Dalam keterangan tersebut juga diketahui mesin yang disematkan berkapasitas 1.200 cc dipadukan dengan transmisi manual .

Di sana tercatat juga NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Esemka Bima berada di angka Rp81 juta. Lantas, berapa kira-kira harga Esemka Bima di pasaran nantinya?

Sebagai perbandingan, di sana tercatat NJKB DFSK Super Cab 1.5 bensin sebesar Rp94 juta, sedangkan harga jualnya mencapai Rp124,99 juta. Artinya harga jual itu lebih mahal sekitar 30 persen dari nilai NJKB.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2J9I7xY

No comments:

Post a Comment