Liputan6.com, Jakarta Berbagai alasan konsumen dari luar daerah Jakarta membeli mobil atau sepeda motor di Ibu Kota. Mulai dari alasan tak ada dealer atau jaringan purna jual hingga harga dianggap lebih murah.
Ya, soal harga, dengan status on the road Jakarta atau Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) terkadang jauh lebih murah. Hal inipula dianggap cukup menggiurkan.
Lantas bolehkan orang daerah membeli mobil di Jakarta?
Menurut Cahaya Fitri Tantriani selaku CSD & Marcom Department Head Auto2000 , konsumen di daerah membeli mobil di Jakarta sah-sah saja.
“Tetap (ada) STNK, pelat nomor jadi B (Jakarta). Kalau mau pelat nomor lain (daerah domisili konsumen) tidak bisa. Harus diambil (beli) di daerah,” ujar Tantri kepada Liputan6.com, Kamis (23/8/2018).
Tantri tak menampik, beberapa konsumen di Auto200 tak sedikit yang berasal dari luar Jakarta dan sekitarnya.
Dia mencontohkan, bahkan ada konsumen yang berasal dari Kalimantan dan Lampung membeli mobil di Jakarta. Maka pelat nomor yang digunakan adalah B. Artinya, untuk pengurusan surat-surat termasuk SNTK, pajak dan lainnya dilakukan di Ibu Kota.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BD1D2F
No comments:
Post a Comment