Pages

Tuesday, August 21, 2018

Jokowi Teken Perpres Baru, Pengguna Seluruh Jenis Solar Dapat Insentif

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif  pada minyak kelapa sawit (biodiesel) yang dicampur seluruh jenis solar, untuk menjalankan program campuran 20 persen biodiesel dengan solar (B20). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  66 Tahun 2018, perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, di Jakarta, Selasa (21/8/2018). Perpres tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya pemberian insentif pada minyak kelapa sawit (biodiesel) yang dicampur seluruh jenis solar, untuk menjalankan program campuran 20 persen Biodiesel dengan solar (B20).

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1b, yang berbunyi sebagai berikut:

"(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar," 

Dana insetif untuk menutupi selisih harga biodiesel yang dibeli badan usaha dengan yang dijual ke masyarakat, akan menggunakan dana pungutan yang berasal dari pengusaha sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit.

Dikutip dari Pasal 18 ayat 1: "Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2),‎ dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel,"

Untuk menentukan besaran insetif yang akan dibayar menggunakan dana tersebut, akan dilakukan verifikasi telebih dahulu, oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan bantuan surveyor.  

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (2a):

"Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2N9uMnG

No comments:

Post a Comment