Pages

Wednesday, September 12, 2018

Jual Tas Mahal Bermerek, Ibu Rumah Tangga Berakhir di Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Vima alias Bela (39). Bela ditangkap atas dugaan penipuan penjualan tas mahal merek Chanel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bela melakukan penipuan dengan menjual tas melalui media sosial, Instagram, @bebebags21199.

"Setelah mendapatkan orderan satu buah tas merek Chanel seharga Rp 37,5 juta. Korban mengirimkan uang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9/2018).

Setelah uang dikirim, Bela tidak kunjung mengirim tas tersebut kepada korban.

"Korban ini selalu nagih, mana tasnya, kok belum dikirim? Kata pelaku ini selalu dijawab nanti, besok, nanti besok," ujarnya.

Argo menambahkan, penyidikan menemukan bahwa aksi Bela ini tidak sekali. Ia sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus yang sama selama dua tahun.

"Sudah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda-beda dengan total kerugian korban sampai Rp 600 juta," ujar Argo.

Barang bukti yang berhasil disita yakni, satu bundel rekening koran, satu bundel bukti chatting antara pelapor dan terlapor, dua buah handphone, dua buku tabungan BCA, satu buku tabungan Mandiri, dan satu kartu ATM BCA.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," Argo memungkasi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xcTv4z

No comments:

Post a Comment