Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, pihaknya menolak usulan agar saksi partai politik (parpol) dalam pemilu dibiayai melalui anggaran negara (APBN).
"KIPP menolak pembiayaan saksi parpol dari APBN," ujar Suminta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10/2018).
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tak ada aturan kewajiban negara membiayai saksi dari parpol. Yang ada, kata Suminta, diatur dalam pasal 351 saksi dilatih oleh Bawaslu.
"Jadi negara hanya memberi palatihan agar saksi parpol memiliki pemahaman tentang proses di TPS," tegas Suminta.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 16 Oktober 2018, sejumlah anggota DPR mengusulkan dana saksi parpol untuk Pemilu 2019 dibiayai APBN.
Usulan tersebut menyebutkan, dana saksi dibutuhkan untuk memastikan adanya saksi masing-masing parpol sehingga pemilu yang jujur adil dapat tercipta.
Sebab, dalam pengalaman pilkada, ada parpol-parpol yang tidak ada saksinya di TPS, sehingga dinilai rawan penyelewengan suara.
Meski urusan dana saksi parpol sempat mengemuka dalam rapat kerja tersebut, namun hal itu belum menjadi salah satu keputusan dalam kesimpulan rapat kerja tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment