Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise menyampaikan, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberikan lampu untuk menaikkan batas usia menikah. Saat ini, batas usia menikah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
"Adanya keputusan ini mendorong kita di kementerian untuk melaksanakan keputusan ini dengan institusi-institusi terkait. Kami juga akan melaporkan ini kepada Pesiden, sekaligus melakukan pendekatan dengan pihak parlemen sehingga secepatnya bisa muncul satu kesepakatan bersama," ujar Yohanna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Ia menjelaskan, terkait keinginan Kementrian PPPA untuk menjadikan batas usia menikah laki-laki menjadi 22 tahun dan perempuan 20 tahun masih memerlukan kesepakatan dengan parlemen.
Yohanna mengaku, ia juga akan segera mendorong agar persetujuan dari MK atas ajuan Kementerian PPPA ini akan segera ditindaklanjuti setelah liburan tahun baru.
"Apakah itu merevisi Undang-Undang Perkawinan ataukah UU Perlindungan Anak, yang jelas sudah ada titik terang," Yohanna berujar.
Menurutnya, lebih memungkinkan bagi Kementerian PPPA untuk merevisi undang-undang daripada membuat UU baru.
"Ada feeling sepertinya revisi langsung satu pasal di situ, saya pikir bisa secepatnya yang dikatakan 3 tahun mungkin saja lebih cepat," lanjut Yohana.
DPR dan Kementerian Agama pun dikatakan Yohana sudah mengetahui tentang batas usia menikah yang baru ini.
"Dan sudah ada lampu hijau dari MK, dari kami tinggal menindaklanjuti, mohon doanya," tegas Yohana.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2QSOZDO
No comments:
Post a Comment