Pages

Friday, January 11, 2019

Hore, Beli Mobil atau Motor Tak Lagi Butuh Uang Muka

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keungan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan terkait uang muka, atau down payment (DP) untuk pembelian kendaraan bermotor. Dengan aturan tersebut, pembeli mobil atau motor kini bisa membeli motor dengan DP nol persen, dari sebelumnya paling kecil 5 persen.

Hal tersebut, tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 20.

Seperti dilansir Merdeka.com, mengutip dari aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan mempunyai nilai rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Aturan DP nol persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen.

Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RkflPs

No comments:

Post a Comment