Pages

Wednesday, April 3, 2019

Menteri Susi Kembali Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Natuna

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Perorangan, Perusahaan, maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang kapal-kapalnya tidak direralisasikan lebih dari dua tahun sejak SIUP diterbitkan.

Langkah ini diambil guna menertibkan tata kelola perizinan kapal perikanan di Tanah Air. Adapun jumlah izin yang dicabut oleh KKP adalah sebanyak 231 SIUP dengan alokasi 240 Kapal. 

Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 14 Tahun 2019 tentang Surat Izin Usaha Perikanan Perserorangan (SIUP - OI) dan Surat Izin Usaha Perikanan Perusahaan (SIUP - PI) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar tersebut, menyatakan bahwa bagi nama pemilik yang tercantum tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap terhitung mulai sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.

Selain itu, pemilik SIUP yang terlampir juga harus mengembalikan SIUP kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP. Dan ditegaskan pula bahwa Pungutan Pengusaha Perikanan yang telah dibayarkan atas SIUP-OI dan SIUP-PI yang dicabut tidak dapat ditarik kembali.

Penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan SIUP dimaksud yang dapat menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan illegal.

Selanjutnya, KKP akan terus melakukan penertiban dan penyisiran terhadap SIUP kapal perikanan dalam negeri lainnya yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar 231 SIUP yang dicabut:

1. Abdul Kholik

Nomor SIUP: 02.16.01.0068.8485

2. Agus Muhadi

Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8354

3. Ambo Tang

Nomor SIUP: 02.17.01.0150.7136

4. Angi Puspita

Nomor SIUP: 02.16.01.0186.8437

5. Arifin Sugiarto

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8467

6. Beng Hai

Nomor SIUP: 02.16.01.0033.8073

7. Budi Setiawan

Nomor SIUP: 02.16.01.0073.8104

8. Chafid

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8475

9. Cherry Sumaraw

Nomor SIUP: 02.16.01.0161.8307

10. Dah Sri Hartini

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8466

11. Daryono

Nomor SIUP: 02.17.01.0079.8484

12. Deffi Arman

Nomor SIUP: 02.16.01.0268.7860

13. Edi Iskandar

Nomor SIUP: 02.16.01.0079.8479

14. Endah Prasetyo Rini

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8474

15. Endang Muasih

Nomor SIUP: 02.16.01.0079.8324

16. Erwin Timex

Nomor SIUP: 02.16.01.0205.8070

17. Gabungan Kelompok Pengelola Kelautan dan Perikanan Pesisir (Kamaruz Zaman)

Nomor SIUP: 12.14.01.0073.7191

18. H. Ampa DG. Rurung

Nomor SIUP: 02.16.01.0150.8243

19. H. Mashudi

Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8121

20. H. Rosman DT. RJ. Johan

Nomor SIUP: 02.17.01.0291.8505

21. Hardi

Nomor SIUP: 02.16.01.0032.8118

22. Haryati

Nomor SIUP: 02.16.01.0188.7886

23. Heri Siswantoro

Nomor SIUP: 02.17.01.0079.8496

24. Hermanto

Nomor SIUP: 02.16.01.0052.8084

25. Hoey Hong

Nomor SIUP: 02.16.01.0077.8350

26. I Gusti Arya Eman Himawan

Nomor SIUP: 02.16.01.0003.8187

27. Indo Marine Fish, CV.

Nomor SIUP: 02.16.01.0150.8136

28. Indra Sutomo

Nomor SIUP: 02.16.01.0203.8146

29. Juliati Kristina Imelda

Nomor SIUP: 02.16.01.0288.8199

30. Kasti

Nomor SIUP: 02.15.01.0190.7656

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2VcL4zP

No comments:

Post a Comment