Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghentikan tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 karena tidak memenuhi persyaratan materiil.
"Ada tiga (kasus) dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil," kata Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman di Garut, seperti dilansir Antara, Rabu (8/5/2019).
Dia mengatakan, tiga dari 10 laporan dugaan pelanggaran pemilu itu diterima Bawaslu Garut selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.
Laporan itu, kata dia, di antaranya terkait dugaan praktik politik uang, kampanye yang dilakukan pada masa tenang, dan dugaan penggelembungan suara.
"Tiga kasus itu terdiri atas dugaan penggelembungan suara, kampanye di masa tenang, dan politik uang," ujar Asep.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Jl4lw6
No comments:
Post a Comment