Pages

Wednesday, September 26, 2018

555.048 Pelamar CPNS 2018 Sudah Buat Akun SSCN

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara atau BKN, menginformasikan sejak proses pendaftaran perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) dibuka, sudah ada sebanyak 555.048 orang yang telah membuat akun pada portal Situs Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

"Per hari ini (26/9/2018) jam 12.00 WIB ada 555.048 permintaan akses data kependudukan dari server BKN. Atau boleh disebut, ada 555.048 user yang sudah punya akun di SSCN," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di kantornya.

Seperti diketahui, proses pendaftaran CPNS 2018 mulai dibuka oleh BKN pada awal mula hari ini, tepatnya pukul 00.01 WIB.

Dalam proses pembuatan akun, Ridwan mengatakan, BKN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan data kependudukan calon pelamar.

Data itu dibutuhkan agar bisa memvalidasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang pelamar masukan pada saat proses registrasi untuk membuat akun SSCN.

Meski telah memiliki 555.048 user, Ridwan melanjutkan, masih sedikit pengguna yang sudah resmi mendaftarkan diri pada situs sscn.bkn.go.iduntuk berpartisipasi sistem seleksi CPNS 2018.

"Dari jumlah tersebut, masih kecil rasanya yang sudah menetapkan diri untuk mendaftar dan klik selesai. Soalnya kan ada berkas lain yang harus dilengkapi kayak swafoto, biodata, pemilihan formasi, dan lain-lain yang harus di-upload," ujar dia.

Dia pun mengungkapkan, Dukcapil memberi batasan terhadap pengambilan data kependudukan kepada server SSCN yakni sebanyak 1 juta daya pelet hari.

"Batasan akses terhadap data kependudukan, kami diberi akses dibatasi 1 juta per hari oleh Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil yang punya syarat bisa punya akun di BKN. Bantuan teman-teman Kemendagri juga diharapkan bisa mempercepat," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2N5F73b

No comments:

Post a Comment