Pages

Wednesday, September 26, 2018

Integrasi Tarif JORR Bantu Kembalikan Fungsi Jalan Tol

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)  menegaskan integrasi tarif di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau disebut tarif tol JORR akan berlaku pada 29 September 2018. Banyak hal yang bisa diperoleh dengan implementasi kebijakan baru ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, mengungkapkan salah satu manfaatnya adalah membantu mengembalikan fungsi jalan tol ini.

Selama ini, jalan tol banyak yang menggunakannya sebagai jalan utama. Padahal jalan tol ini bersifat pilihan dan lebih untuk kendaraan yang memiliki rute jarak jauh.

"Dengan integrasi ini akan mengurangi pengguna jalan tol jarak dekat, karena tarifnya ada penyesuaian memang. Kalau jarak dekat memang seharusnya melalui jalan arteri, tidak melalui jalan tol. Jadi kalau ada yang keberatan akan kebijakan ini, ya jangan lewat tol. Jadi mengembalikan fungsi jalan tol sebagaimana mestinya," kata Herry dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Rabu (26/9/2018).

Ia menuturkan, pasca penerapan integrasi tarif tol JORR, kendaraan Golongan I yang memiliki rute perjalanan jarak pendek jika masuk tol akan dikenakan tarif Rp 15 ribu dari sebelumnya hanya Rp 9.500.

Namun, berbeda jika kendaraan yang memiliki rute perjalanan jarak jauh (di atas 17,5 km) justru penyesuaian tarifnya akan lebih murah. Herry mencontohkan, untuk kendaraan Golongan V dari yang sebelumnya tarif Rp 94.500 kini hanya membayar Rp 30 ribu.

"Kami sadar setiap kebijakan publik memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun kami pastikan pihak-pihak yang diuntungkan dengan kebijakan ini lebih banyak dan tepat sasaran," tambah Herry.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zvaf8J

No comments:

Post a Comment