Pages

Wednesday, October 31, 2018

BPJSTK: Gaji Pilot Lion Air Korban Pesawat Jatuh Rp 3,7 Juta, co-Pilot Rp 20 Juta

Liputan6.com, Jakarta Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengungkapkan besaran dana santunan kematian yang didapat pegawai Lion Air, yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut di Perairan Karawang, pada Senin (29/10/2018).

Sesuai aturan, perhitungan besaran dana kematian akibat kecelakaan ini adalah 48 dikalikan gaji pokok terakhir.

Berdasarkan laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pilotnya sebesar Rp 3,7 juta, sementara co-pilot Rp 20 juta.

"Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Bila mengacu pada aturan maka pilot Lion Air akan mendapatkan dana santunan kematian sekitar Rp 177 juta, sementara co-pilot sekitar Rp 960 juta.

Santunan kematian juga akan diberikan kepada pramugari yang ikut menjadi korban. Dari laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pramugarinya bervariasi sebesar Rp 3,6 juta sampai dengan Rp 3,9 juta.

Agus mengakui jika ada pertanyaan tentang perbedaan mendalam besaran gaji pegawai Lion Air tersebut yang kemudian berimbas kepada santunan kematian.

Namun pihaknya mengaku mendasarkan klaim santunan berdasarkan laporan gaji dari perusahaan.

"Tentunya kita bertanya, kenapa sih masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu," jelas dia.

"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," lanjut Agus.

Dia tak menampik jika selama ini ada sejumlah perusahaan yang melakukan praktik serupa. Yakni menurunkan besaran gaji demi membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tak terlampau besar. Ini karena perusahaan menganggap pembayaran premi sebagai beban keuangan.

Berdasarkan aturan, perusahaan harus mengeluarkan sebesar 5,7 persen dari upah pekerjanya tersebut per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Tapi kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta setiap bulan itu hilang," Agus menandaskan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CQ51q0

No comments:

Post a Comment